DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) dan RUU Kewarganegaraan. Menurut yang saya baca di koran Republika hari ini (12 Juli 2006), dua UU tersebut telah berhasil memuaskan banyak pihak. RUU PA dinilai telah menampung aspirasi rakyat Aceh, sedangkan RUU Kewarganegaraan memuaskan para ibu yang menikah dengan orang asing.
Bagaimana kabar RUU Anti Pornografi Pornoaksi (APP)? Sampai saat ini, media massa belum mengekspos lagi tentang hal ini.
Mudah-mudahan, RUU APP ini bisa segera disahkan juga seperti dua RUU yang saya sebutkan di awal, dan bisa memuaskan banyak pihak yang selama ini saling kontra.