dalam ajaran agama saya:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
dalam hukum Republik Indonesia, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 poin b:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Jadi, STOP:
- “damai” dengan polisi
- bikin SIM dengan menembak
- ngurus surat-surat di pemerintahan pake “uang administrasi” atau “pelicin”
- nyogok buat masuk jadi pegawai negeri
- ngasih “komisi” buat dapet proyek tender
- dsb dll. masih panjang daftarnya kalo diterusin.
Dipersulit? Cukup dobelkan rasa sabar Anda, tebalkan muka Anda di hadapan orang-orang lain yang dengan enaknya menyogok. Anda dalam posisi benar kok di hadapan hukum, setidaknya di hadapan moral dan integritas diri Anda.
FYI, saya tiga kali ngulang ujian praktek waktu bikin SIM C 5 tahun lalu, sekali ngulang ujian praktek waktu bikin SIM A 2 tahun lalu. Saya satu kali ke sidang tilang di PN Depok, satu kali bayar tilang slip biru ke BRI. Dan istri saya memberanikan diri langsung kabur saat mengurus surat numpang nikah di KUA Cilincing, karena diminta “uang administrasi”.
Bisakah kita berhenti berniat untuk menyuap orang lain dan menolak saat orang lain meminta uang suap? Ya, kita bisa, untuk Indonesia yang lebih baik!
Salut Bung Ilman sama langkah nyatanya buat melawan KKN!
*semoga saya bisa meniru*