dalam ajaran agama saya: “Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim) dalam hukum Republik Indonesia, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 poin b: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut …
Continue reading “Berhenti Nyogok, Damai, Nembak, Ngasih “Uang Administrasi”, “Pelicin”, Bisa Kan?”